Daerah

Operasi Yustisi PPKM, 3 Warga Inhil Sidang di Tempat Diharap Patuhi Protkes

INHIL – Tiga warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalani sidang di tempat setelah terjaring operasi yustisi, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu 6 Oktober 2021.

Persidangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.

Kapolres AKBP Dian Setyawan mengatakan, ketiga pelanggar prokes yang disidang di tempat ini terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Tim Satgas Covid-19 di Pasar Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

“Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim,” ujarnya.

Setelah dilakukan persidangan, dijelaskan Kapolres, ketiganya diyakini bersalah melanggar protokol kesehatan.

“Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, dengan dijatuhi hukuman denda 100 ribu Rupiah,” terangnya.

Selanjutnya, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM.

“Kami sebagai tim satgas membantu penindakan ini. Kami yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD juga melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres terus mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi prokes (prokes) 5M sesuai anjuran pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Exit mobile version