Scroll untuk baca artikel
Politik

Asri Auzar Gugat Keabsahan Musda ke-V Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru

×

Asri Auzar Gugat Keabsahan Musda ke-V Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Asri Auzar mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022, melakukan sidang perdana gugatan tentang keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke – V, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Senin (9/5/2022).

Dimana diketahui sebelumnya, DPD Partai Demokrat Riau melakukan MUSDA Ke V, yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru, dengan melahirkan ketua terpilih Agung Nugroho.

Kendati demikian, sidang yang ditunggu-tunggu pihak penggugat Asri Auzar beserta 5 orang pengurusnya itu, hanya berlangsung kurang lebih 5 menit, karena tidak di hadiri para tergugat.

“Benar, sidang perdananya pada Senin siang kemarin, dan tidak di hadiri oleh pihak tergugat yakni petinggi DPP Demokrat, yang kita gugat petingginya saja, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Tengku Rifky Harsya Sekjend DPP Demokrat dan Herman Haeron Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat, karena mereka tidak hadir sidang, jadi di tunda sampai 6 Juni 2022 mendatang,” ujar Asri Auzar saat di konfirmasi melalui Telepon Seluler, Selasa (10/5/2022).

Menurut Asri Auzar, pihaknya menggugat karena mengganggap petinggi DPP Partai Demokrat tidak menjalankan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).

“Kita menggugat mereka, karena tidak menjalankan anggaran dasar rumah tangga dengan baik. Tentu kalau kita bernegara undang undang dasar menjadi panutan, kalau berpartai anggaran dasar rumah tangga lah menjadi panutan, makanya itu kita gugat,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH), Supriadi Bone SH CLA meminta para tergugat untuk menghormati panggilan pengadilan nantinya.

“Kita meminta para tergugat menghormati panggilan pengadilan, karena itu merupakan panggilan negara,” sebutnya.

(Rls)