Tempat Karaoke Grand Royal Diduga Mengangkangi Perda Inhil

INHIL– Keberadaan tempat hiburan malam di Tembilahan yang masih buka hingga dini hari bahkan sampai subuh semakin meresahkan masyarakat. 

Masyarakat jengkel dengan keberadaan tempat hiburan malam yang sudah melenceng dari Peraturan Daerah (Perda) Inhil mengenai tempat hiburan yang diperbolehkan tutup hingga pukul 00.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Karaoke Grand Royal (GR) merupakan satu diantara tempat hiburan yang diduga mengangkangi Perda Inhil ini.

Tempat karaoke yang berada di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu ini selalu hingga larut bahkan sampai subuh.

“Tempat karaoke GR ini sangat meresahkan karena saya perhatikan selalu buka hingga subuh. Jam operasionalnya sudah mengganggu, kita mau pergi shalat Subuh, anak – anak muda baru keluar dari tempat tersebut,” ungkap warga Tembilahan Hulu berinisial A kepada Wartawan, Jumat (25/3/22).

Pria yang memintanya identitasnya disamarkan ini mendukung kepada pihak kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban.

Terkhusus kepada Satpol PP Kabupaten Inhil, A meminta segera tanggap membrantas tempat hiburan malam yang masih membandel mengangkangi Perda Inhil.

“Memang didukung oleh komitmen semua pihak untuk sama-sama menegakkan Perda tentang tempat hiburan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan, “baca selengkapnya sumber Riaugreen.com

Pos terkait