Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas di Dusun I, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial Z alias Jai (50) warga Dusun I, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Dimana, dumas tersebut menyatakan di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari Dumas yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga salah satu terduga sebagai pengedar narkoba di Desa Silomlom termonitor petugas sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST. Selanjutnya terduga pelaku yang diketahui berinisial Jai itu langsung diamankan petugas,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2022).
Ia juga menjelaskan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram, bersama potongan plastik hitam dan potongan tisu yang sempat dijatuhkan dari tangan kiri pelaku.
“Setelah diinterogasi, terduga pelaku Jai mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibeli dari seorang bandar di daerah Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai,” jelasnya.
Pasca berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Simpang Empat guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya.
Penulis: Andi
Warganet Asahan