Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang mengamankan seorang pria berinisial MJ alias Jupri diduga melakukan peredaran narkotika jenis ganja.
Diketahui, pria berusia 39 tahun ini merupakan warga Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan yang kesehariannya sebagai nelayan.
“Pelaku MJ alias Jupri diamankan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 pukul 18.00 Wib atas adanya informasi masyarakat, bahwa di Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat untuk menjual narkotika jenis daun ganja kering,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, personel unit Reskrim Polsek Sei Kepayang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus kertas berwarna cokelat berisikan narkotika diduga jenis daun ganja kering dengan brutto 8.54 gram, 1 bungkus plastik warna orange berisikan narkotika diduga jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan netto 60.06 gram, 1 buah hekter, 33 potongan kertas warna coklat, dan 1 buah kertas tiktak,” ungkap Kapolres.
Terhadap petugas, pelaku MH alias Jupri mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari warga Bagan Asahan berinisial BO.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya.
Penulis: Andi
Warganet Asahan