Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrimKabupaten AsahanPeristiwa

Kakak Tewas Terbakar, Polisi Tangkap Pelakunya

×

Kakak Tewas Terbakar, Polisi Tangkap Pelakunya

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran telah mengamankan seorang pria yang tega menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pelaku berinisial G alias FS (20) warga jalan Cendrawasih, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Melalui rilis, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, korban atas nama Velmi Devita Dela Sinaga (22) merupakan kakak kandung dari pelaku.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, ketika pelaku FS memanaskan sepeda motor Vario, setelah itu pelaku membeli Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu bapaknya memperbaiki seng rumah,” terang Kapolres Asahan, Minggu (6/3/2022).

Namun karena hujan, orang tua laki-laki dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah. Sedangkan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite yang dibelinya tadi di kamar mandi belakang.

“Ketika pelaku mengecat kamarnya..Pelaku didatangi korban Velmi Devita menanyakan dimana kunci sepeda motor vario dan pelaku mengatakan “aku lupa, carik lah disitu”. Namun si korban tetap  menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal,” ungkapnya.

Diduga karena kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut dari dapur yang kemudian menyiramkan ke tubuh korban yang pada saat kejadian sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu rumah mereka.

“Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban, sehingga api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku FS mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang dibantu ibu dan adik-adiknya yang saat itu berada dilokasi kejadian,” jelasnya.

Pasca memadamkan api, korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum Kisaran untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 Wib, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Bina Kasih Medan untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib,” kata Kapolres.

Dari kejadian tersebut, Polsek Kota Kisaran langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 Wib, personel berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di jalan Cendrawasih, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar,” pungkasnya.

Terhadap tersangka, kini telah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran.

Penulis: Andi
Warganet Asahan