Bupati Asahan menghadiri sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak di Adi Mulia Hotel Medan, Jumat (4/2/2022).
UU HPP lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam acara tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah.
“Apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju,” ucapnya.
Namun, ia juga mengingatkan, bahwa hal itu bukan merupakan sesuatu yang otomatis bisa tercapai. Ada prasyarat untuk mencapai Indonesia Emas 2045, diantaranya apabila Indonesia memiliki sumber daya manusia yang baik dan berkualitas tinggi, infrastruktur yang dibangun secara memadai dan berkualitas baik, adopsi teknologi, dan pembangunan daerah yang semakin baik, serta kebijakan ekonomi yang terus transformasional yang meliputi pengelolaan sumber daya alam, kebijakan makro, dan stabilitas politik.
“Untuk bisa mencapai berbagai prasyarat menjadi negara maju tersebut, maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mejelaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. UU HPP menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara, usai mengikuti sosialisasi tersebut, Bupati Asahan Surya meminta kepada OPD terkait agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan aturan pajak seperti yang tertuang dalam UU HPP, perubahan perubahan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para wajib pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, UU HPP mencakup administrasi perpajakan juga merupakan kebijakan fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pajak, yang antara lain dilakukan dengan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan, dengan disahkannya UU ini akan memberikan manfaat baik secara nasional maupun di daerah.
“Secara pribadi, saya sangat mendukung UU HPP. Sebab, UU HPP telah mengakomodir asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan,” tutupnya.
Penulis: Andi
Warganet Medan