Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKabupaten Asahan

Amanat Presiden, Pemkab Asahan Gelar Rapat Perdana Penyusunan Road Map ETPD 2021-2025

×

Amanat Presiden, Pemkab Asahan Gelar Rapat Perdana Penyusunan Road Map ETPD 2021-2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat perdana Penyusunan Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2021-2025 di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (29/12/2021).

Rapat perdana ini merupakan amanat dari keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) dan Permendagri nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai langkah konkrit Pemkab Asahan membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) melalui keputusan Bupati Asahan nomor 57-Bapenda-tahun 2021 tentang pembentukan TP2DD Kabupaten Asahan.

Berikut 10 program prioritas Bupati Asahan, seperti mendukung penuh percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan program prioritas Bupati Asahan yang pertama adalah digitalisasi birokrasi.

Selain itu, ada juga beberapa kebijakan yang telah diambil dalam mendukung transformasi digitalisasi di Kabupaten Asahan, khususnya pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, baik dalam jangka waktu yang pendek maupun dalam jangka waktu yang panjang, yakni:

  1. Membentuk TP2DD Kabupaten Asahan.
  2. Merumuskan Road Map perluasan ETPD untuk menuju smart city melalui penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021 – 2026.
  3. Penyusunan juknis tentang perluasan ETPD yang berisi langkah-langkah dalam menon-tunaikan transaksi agar menjadi panduan bagi seluruh OPD.
  4. Implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution menyampaikan, bahwa tujuan dibentuknya tim TP2DD Kabupaten Asahan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan ETPD, yaitu suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah metode transaksi pemerintah daerah dari transaksi tunai menjadi transaksi non-tunai berbasis digital.

“Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah terus dilakukan. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk tim TP2DD Kabupaten Asahan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bagi Pemkab Asahan, digitalisasi daerah memiliki tantangan tersendiri, maka penyusunan Road Map dan timeline ETPD Kabupaten Asahan tahun 2021-2025 harus diusahakan bersama, sehingga target Road Map dan time line ETPD ini setiap tahunnya tercapai dengan baik hingga 5 tahun kedepan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan efektif dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, optimalisasinya kualitas pelayanan publik, dan mencegah kebocoran pelayanan publik, khususnya transaksi pengelolaan pembayaran pajak dan retribusi daerah di wilayah kabupaten asahan.

Kemudian, ia juga mengatakan, untuk mendorong pelaksanaan dan perluasan elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan berbagai kanal pelaporan dan pembayaran yang telah difasilitasi oleh PT. Bank Sumut dalam transaksi pembayaran seperti ATM, mesin EDC, SMS Banking, mobile banking dan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diseluruh transaksi penerimaan, yang tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemkab Asahan, yaitu misi yang ke-5 “meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat”.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan perluasan ETPD dan implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak dan retribusi daerah secara bertahap.

“Guna mewujudkan visi dan misi serta menjalankan program kegiatan yang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Asahan, maka Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mempunyai tugas pokok, yaitu melaksanakan urusan pengelolaan pajak daerah,” pungkasnya.

Penulis: Andi
Warganet Asahan