Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKabupaten Asahan

BKD Asahan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Tenaga Administrasi

×

BKD Asahan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Tenaga Administrasi

Sebarkan artikel ini

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di aula Melati, kantor Bupati, Selasa (23/11/2021).

Berdasarkan peraturan kepegawaian negara nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah, disebutkan bahwa PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

A. PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang setingkat, yang masih berpangkat juru muda golongan ruang I/a atau juru muda tingkat I golongan ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru golongan ruang l/c.

B. PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I atau yang setingkat, surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan ruang l/a sampai dengan juru tingkat I golongan ruang l/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan ruang Il/a, pengatur muda tingkat I golongan ruang II/b, atau pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.

C. PNS yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2), atau ijazah lain yang setara dan ijazah doktor (S3), yang masih berpangkat pengatur muda golongan ruang II/A sampai dengan pengatur tingkat I golongan ruang II/D  dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda golongan ruang III/A, penata muda tingkat I golongan ruang III/b, atau penata golongan ruang III/c sesuai dengan jazah yang diperoleh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution menegaskan, bahwa setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat karena ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.

“Masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan persyaratan lainnya, seperti:

  1. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai ijazah yang diperoleh.
  2. sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Kepala BKD Kabupaten Asahan, Nazaruddin menjelaskan, penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 2 hari, pada tanggal 22 November 2021 ujian tertulis, dan tanggal 23 November 2021 ujian wawancara, karya tulis bagi peserta yang memiliki ijazah strata-1 (S1) dan diploma-III (D-III).

“Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” pungkasnya.

Penulis: Andi
Warganet Asahan