Scroll untuk baca artikel
Galeri FotoIndragiri Hilir

Tingkatkan Pemahaman Tentang Obat dan Apoteker, Dinkes Inhil Taga Giat Pelayanan Kefarmasian

×

Tingkatkan Pemahaman Tentang Obat dan Apoteker, Dinkes Inhil Taga Giat Pelayanan Kefarmasian

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HILIR, WARGANET.CO – Dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan pelayanan kefarmasian dengan tema toko obat dan apoteker. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Top 5 Tembilahan, Tembilahan, Indragiri Hilir, Selasa (9/11/2021) siang.

Acara ini dihadiri oleh sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Loka Pom, Dinas Perizinan serta Ikatan Apoteker Kabupaten Indragiri Hilir dan kegiatan ini berlangsung selama 2 hari (9-10/11) Selasa-Rabu.

Kegiatan resmi dibuka oleh Rahmi Indragiri selaku sekretaris dinas kesehatan kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya, beliau berharap agar semua apotek dan toko obat kabupaten Indragiri hilir melakukan kegiatan operasional sesuai dengan standar pelaksanaan kefarmasian, kedua teregistrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan yang terakhir dapat memperoleh informasi obat sesuai regulasi dan BPOM.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kasi Farmasi Dinkes Kabupaten Indragiri Hilir, Himayatul Aliyah S.Si , Apr, yang membawakan materi tentang standar pelayanan kefarmasian.

Ia menjelaskan “Standar pelayanan kefarmasian ini adalah tolak ukur yg dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian”.

“Jadi kita sebagai seorang farmasi dalam melaksanakan tugas-tugas kefarmasian itu tidak hanya bekerja dengan begitu saja. Tetapi, kita ada standarnya dan standar inilah yg harus kita laksanakan dan kita patuhi untuk mencapai pelayanan kefarmasian yang optimal dan sebaik-baiknya dan meminimalisir kesalahan ataupun kekeliruan untuk kesehatan masyarakat atau pasien” ujarnya.

“Standar pelayanan kefarmasian ini ada dasarnya seperti di Permenkes No 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, sedangkan Permenkes No 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotik ,, untuk standar pelayanan kefarmasian di puskesmas ini mengacu kepada Permenkes No 74 tahun 2016”. Tambahnya.

Untuk narasumber yang kedua dari Kepala Loka Pom, Emi Amalia, S. farm, Apt, M,SC tentang Regulasi dalam pengelolaan obat dan vaksin disarana pelayanan kefarmasian.

“Peraturan BPOM ini adalah mengatur semuanya, baik obat, bahan obat dan semuanya yang ada di layanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Akses terhadap obat, alat kesehatan dan BMHP yang aman, bermutu dan berkhasiat merupakan salah satu hak asasi manusia.” ujarnya

Dari kegiatan Dinkes berharap agar apoteker dan juga tenaga kesehatan bisa melakukannya yg terbaik bagi kesehatan masyarakat ataupun pasien di Kabupaten Indragiri Hilir.