Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Bebas Tahanan Karena Asimilasi, Residivis Kasus 363 Kembali Diciduk Polisi

×

Bebas Tahanan Karena Asimilasi, Residivis Kasus 363 Kembali Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang warga jalan Sei Kapias, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai atas dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MI alias Isak.

MI alias Isak (27) merupakan residivis kasus 363 dan merupakan mantan napi yang telah bebas karena asimilasi.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Senin (8/11/2021).

“Tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang bernama Dewi Rahayu pada tanggal 6 November 2021 tentang kehilangan sepeda motor miliknya pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 di jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” ucapnya.

Perwira tiga balok emas dipundak ini juga menjelaskan, dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya.

Selain itu, Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 400.000 dari tangan tersangka. Uang ini diduga sisa hasil penjualan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD milik korban.

“Tersangka mengambil sepeda motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 4.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka Curanmor.

Selanjutnya, pada tanggal 6 November 2021, tersangka akhirnya berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di jalan Jendral Sudirman KM 2,5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Alfamart.

Saat diamankan Polisi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T.

“Tersangka mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1.300.000 dan yang menjualkan sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MI dan memberikan upah kepada MI sebesar Rp 200.000,” jelasnya.

Mengetahui informasi tersebut, Polisi kemudian mengembangkan kasus Curanmor tersebut dan melakukan pencarian terhadap MI di rumahnya di Sipaku Area Kabupaten Asahan. Namun, personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai belum dapat menemukan MI.

Pasca berhasil mengamankan tersangka, Polisi membawa tersangka dan barang buktinya ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Penulis: Supariono
Warganet Tanjung Balai