Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka berinisial A alias Aguan (42) merupakan warga jalan Pahlawan Indah No 42, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi saat dihubungi melalui telefon seluler, Rabu (3/11/2021).
“Tersangka pernah tinggal sebagai tetangga korban di jalan Pahlawan Indah Tanjung Balai. Dan, korban juga mengenali semua keluarga tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Adar pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai dan bukti CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib tersangka atas nama Agustono alias Aguan bersama dengan temanya Apek (masih dalam pencarian) penduduk jalan Nelayan Tanjung Balai mendatangi TKP untuk mengambil 2 buah bateray yang terpasang di mobil dumtruck. Lalu diangkat ke atas sepeda motor, kemudian mengambil lagi 1 buah pelak mobil dumtruck yang terletak di dekat halaman rumah korban. Selanjutnya, bateray dan pelak tersebut dibawa bersama dengan temannya Apek dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di jalan Husni Tamrin pada tanggal 1 November 2021.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Datuk Bandar dan dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Penulis: Supariono
Warganet Tanjung Balai