Satpol PP Kabupaten Asahan menertibkan beberapa bangunan kios pedagang buah yang bersebelahan dengan sekolah Diponegoro Kisaran di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10/2021).
Menurut keterangan yang di dapat, sebelumnya, pihak Dinas Kopdag Kabupaten Asahan telah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, namun hingga batas waktu yang telah disepakati, para pedagang masih juga tetap berjualan di lokasi tersebut.
Kemudian, terkait dengan hal tersebut, penertiban ini dilakukan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor : 510/1586, 26 Agustus 2021, perihal surat mohon pemindahan, pengosongan dan pembongkaran bangunan kios yang bersebelahan dengan sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran barat.
Kepala Seksi Penyelidik Satuan PP Kabupaten Asahan, Pranudya Wisnu Murti menjelaskan, bahwa pedagang pasar buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi pasar buah yang baru, yakni di Ex PDAM Kisaran yang terletak di jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir, yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini pedagang pasar buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses pembongkaran paksa ini sebelumnya telah melalui prosedur imbauan dan teguran. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan.
Sementara, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dinas Kopdag Kabupaten Asahan dan Satpol PP Kabupaten Asahan telah memberikan surat peringatan I, II dan III, serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.
“Untuk itu, pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi dilakukan kepada pedagang pasar buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios, karena lokasi bangunan kios akan di bongkar dan dikembalikan dalam keadaan semula,” ucap Kepala Dinas Kopdag Kabupaten Asahan, Witoyo.
Dalam penindakan tersebut, Kepala Dinas Kopdag Kabupaten Asahan menandai bangunan yang akan dipindahkan ke pasar buah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan pilox.
Penulis: Andi
Warganet Asahan