DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian penjelasan terhadap 5 Ranperda Kabupaten Asahan oleh Bupati Asahan di aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (28/10/2021).
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu surat nomor : 188/4077 tanggal 11 Oktober 2021, perihal pengajuan Ranperda, maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan 5 Ranperda Kabupaten Asahan, yaitu Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Asahan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2017 tentang perangkat desa dan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,” jelas Bupati Asahan, Surya pada rapat Paripurna tersebut.
Ia juga mengharapkan, agar dalam pembahasan nantinya DPRD Kabupaten Asahan dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.
Penulis: Andi
Warganet Asahan