Sesuai dengan surat keputusan Bupati Asahan nomor : 119 – PEMASDES – Tahun 2021 tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa, dan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa antar waktu Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan masa jabatan 2021-2026, Bupati Asahan melantik Kepala Desa antar waktu Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga di aula kantor Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Jumat (15/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan, Surya mengintruksikan kepada Kepala Desa yang terpilih antar waktu agar segera menyatukan komitmen dan persepsi di masyarakat.
“Karena saat ini saudara adalah pimpinan seluruh masyarakat yang ada di desa saudara. Berikan contoh dan tauladan yang terbaik dan jangan sekali-sekali saudara sakiti hati masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, ia juga berharap kepada Kepela Desa terpilih antar waktu agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Karena pada hakekatnya saudara adalah pelayan, laksanakan serta sukseskan program pemerintah, diantaranya meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat, pengentasan kemiskinan, mempercepat pembangunan skala desa dan terutama pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, tertib, disiplin waktu, akuntabel dan transparan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan kepada Kepala Desa terpilih antar waktu agar dapat mensosialisasikan dan mengedukasikan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat diwilayahnya dan pro aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid 19, dengan pengoptimalisasian fungsi Posko desa serta tetap menjaga stabilitas dan kondusipitas saudara.
“Kepada istri Kepala Desa, Saya minta agar terus setia mendampingi suami sebagai Kepala Desa, berikan dukungan dan semangat kepada Kepala Desa dalam menjalankan program kerja serta sukseskan program PKK,” tutupnya.
Penulis: Andi
Warganet Asahan