Pasca viral di media sosial (Medsos), tersangka pelaku percobaan pemerasan dan pengancaman akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di sebuah cafe.
Sebelumnya, tersangka AH alias Sibolis melakukan aksi percobaan pemerasan dengan mengancam pemilik cafe bernama Mahlian.
“Jka tidak memberikan uang tersebut, Sibolis mengancam akan membunuh, menikam serta merusak cafe milik Mahlian”, terang Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri kepada media, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, perwira tiga balok emas di pundak ini menjelaskan, tersangka melakukan pemerasan dengan meminta uang terhadap pemilik cafe dengan alasan pemuda setempat.
Mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai kemudian mencari keberadaan tersangka tersebut.
Kemudian, pada tangal 13 Oktober 2021, Sat Rreskrim Polres Tanjung Balai menemukan keberadaan tersangka yang berada di sebuah cafe di jalan Jendral Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Pasca mengetahui keberadaan tersangka, sekira pukul 00.25 Wib, pada tanggal 14 Oktober 2021, Sibolis berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di cafe Barcelona.
Berhasil meringkus tersangka, petugas menggiring tersangka ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Di Polres Tanjung Balai, petugas menggeledah tersangka dan menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri tersangka,” pungkasnya.
Atas peristiwa ini, Polisi menetapkan tersangka dengan melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Penulis: Supariono
Warganet Tanjung Balai