Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Gelapkan Septor Kenalan, Iyan Diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

×

Gelapkan Septor Kenalan, Iyan Diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Sebarkan artikel ini

Warganet.co, Tanjung Balai – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai menangkap SA alias Iyan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Regman Sinaga melalui keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib di jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy BK 3158 QAE warna biru putih milik seorang Purnawirawan bernama Kamal (56).

“Saat itu, korban sedang berada di sebuah doorsemer bersama teman-temanya. Lalu datang tersangka, diduga Sofyan Ardi alias Iyan yang telah kenal sebelumnya dan meminjam sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Karena sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan lagi oleh tersangka, akhirnya korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Datuk Bandar dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar pada tanggal 5 Oktober 2021.

Kemudian, berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah saudaranya di jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dari KUHPidana,” pungkasnya.

Pasca berhasil mengamankan, tersangka dan barang buktinya digiring ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses lebih lanjut. (Supariono)