Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan di ruang kantor pelayanan Disdukcapil Asahan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Irsan Kumala mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Asahan dalam pemenuhan hak asasi anak.
“Salah satu pemenuhan hak-hak asasi anak adalah penerbitan akte kelahiran dan penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) dari Disdukcapil Asahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan, Supriyanto menjelaskan, bahwa Disdukcapil Kabupaten Asahan telah menerbitkan sebanyak 62.727 KIA atau sekitar 26,06 %. Sedangkan akte kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun 231.535, Disdukcil Kabupaten Asahan telah menerbitkan sekitar 86 % pada tahun 2021 ini.
“Untuk target nasional Disdukcapil Kabupaten Asahan mempunyai 30 % dalam penerbitan KIA, dan 95 % untuk target nasional dalam penerbitan akte kelahiran,” jelasnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera mencatatkan kelahiran anaknya masing-masing, dan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), agar pemenuhan hak-hak asasi anak dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Terakhir, ia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan menerapkan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Penulis: Andi
Warganet Asahan