Warganet.co, Asahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan membuka kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perangkat desa se-Kabupaten Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (22/9/2021).
Sekda Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution mengatakan, untuk bisa menjadi anggota Korpri, peserta harus sesuai dengan AD/ART BAB VI Pasal 12 dan BAB I Pasal 1. Keikutsertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan telah dituangkan dalam MoU Korpri dengan BPJS Ketenagakerjaaan pada tanggal 17 Februari 2021.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Bupati Asahan telah melaksanakan PP no 11 tahun 2019 dengan menaikkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan Perbup no 9 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan desa yang besaran penghasilan tetap ditetapkan dengan keputusan Bupati Asahan no 431 Pemdes tahun 2019.
“Dengan demikian wajar dan pantas seluruh perangkat desa dapat masuk menjadi anggota Korpri Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dirancang DPK Korpri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Kemudian, ia juga berharap, kepada anggota Korpri agar dapat membesarkan organisasi Korpri kedepannya, karena organisasi ini sangat bermanfaat bagi anggotanya.
“Laksanakan tugas kita dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya. (Andi)