Warganet.co, Asahan – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Asahan dimulai pada hari ini dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara.
“Setelah itu bapak Bupati Asahan, H Surya BSc mengeluarkan intruksinya yang tertuang pada surat nomor : 10-Disdik-tahun 2021 yang menjadi pedoman kami dalam menerapkan PTM Terbatas di masa pandemi seperti sekarang ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sofian saat menggelar louncing PTM di SMPN 2 Kisaran, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu pada intruksi resmi yang diberitahukan sebelumnya.
“Dalam hal berdasarkan hasilpengawasan atau ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Asahan dan Kepala satuan Pendidikan wajibmelakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” pungkasnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan, bahwasanya instruksi Bupati Asahan ini resmi berlaku sejak tanggal 6 September 2021. (Andi)