Warganet.co, Asahan – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan himbauan bersama terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di aula Mawar, kantor Bupati Asahan, Senin (2/8/2021).
Himbauan bersama tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021, instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/31/INST/2021, dan intruksi Bupati Asahan nomor 6-BPBD-tahun 2021.
Bupati Asahan, Surya mengatakan, himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi himbauan bersama.
Selain itu, ia meminta agar setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk pasien Covid-19.
“Dan, kita berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang,” pungkasnya.
Sementara, dalam kesempatan itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira meminta kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
“Kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun, diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan operasi penyekatan, menggelar operasi yustisi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, diantaranya vaksinasi Covid-19 masal harus terus dilaksanakan, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Senada juga disampaikan Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Sri Marantika Beruh. Ia meminta kepada setiap rumah sakit agar menyediakan 20-30 persen dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19. (Andi)