Warganet.co, Asahan – Menjelang perayaan Idul Adha ditengah suasana pandemi Covid-19, Forkopimda dan tokoh agama Kabupaten Asahan mengeluarkan surat himbauan bersama guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Himbauan tersebut berisikan tentang kebijakan menggelar salat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurba serta pelaksanaan malam taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar melalui keterangannya, Sabtu (17/7/2021).
Lebih lanjut, dijelaskannya, dalam surat himbauan tersebut ada empat kegiatan, seperti takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Menurutnya, surat himbauan yang telah disepakati ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 dan fatwa MUI nomor 36 tahun 2020.
Namun, ia berpesan, meski diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha, masyarakat diharapkan tetap menerapkan sejumlah syarat yang telah ditentukan dalam surat himbauan bersama tersebut. (Andi)