Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKabupaten Asahan

77 Orang Pelaku UMKM dapat Pinjaman Bergulir dari Pemkab Asahan

×

77 Orang Pelaku UMKM dapat Pinjaman Bergulir dari Pemkab Asahan

Sebarkan artikel ini

Warganet.co, Asahan – Sebanyak 77 orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir (PDPB) mendapat bantuan dana bergulir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Penyaluran dana bergulir ini dilaksanakan di aula kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan, Kamis (24/6/2021).

Kepala Dinas Kopdag Kabupaten Asahan, Witoyo mengatakan, dana pinjaman bergulir ini ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Usaha produktif tersebut, diantaranya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

“Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, saya berharap dana pinjaman bergulir ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, sehingga UMKM bisa bangkit,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya dan dapat mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjaman yang nantinya dana tersebut juga akan digulirkan kepada pelaku usaha mikro lainnya yang membutuhkan.

Namun, kepada pelaku peminjam dana bergulir ini nantinya juga akan dapat mengajukan kembali pinjaman bila telah melunasi pinjamannya.

“Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara, Kepala UPT PDPB Dinas Kopdag Kabupaten Asahan, Elvina Kartika Sari dalam kesempatan itu menjelaskan, dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada peraturan Bupati Asahan nomor: 30 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjamanbergulir pada Dinas Kopdag Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan nomor: 9 tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang tata cara PDPB bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Dana pinjaman bergulir yang direalisasikan kepada 77 orang pelaku UMKM se-Kabupaten Asahan ini berjumlah sebesar Rp. 620 juta.

Berikut data para penerima bantuan dana bergulir yang direalisasilan oleh Pemkab Asahan pada hari ini, seperti:

– Kecamatan Kisaran Barat sebanyak 7 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 60 juta

– Kisaran Timur sebanyak 12 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 105 juta

– Air Batu sebanyak 8 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 90 juta

– Air Joman sebanyak 7 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 80 juta

– Rawang Panca Arga sebanyak 27 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 165 juta

– Pulo Bandring sebanyak 3 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 15 juta

– Simpang Empat sebanyak 7 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 50 juta

– Tanjung Balai sebanyak 4 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 25 juta

– Silau Laut sebanyak 1 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 10 juta

– Sei Dadap sebanyak 1 orang dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 20 juta. (Saino)