Warganet.co, Asahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan kembali menggelar rapat paripurna dalam agenda mendengarkan jawaban Bupati Asahan atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (18/6/2021).
Dalam menyampaikan jawabannya, Bupati Asahan Surya mengapresiasi kepada masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Asahan atas beberapa tanggapan, masukan, saran dan pendapat.
“Hal ini membuktikan besarnya kepedulian anggota dewan yang terhormat terhadap kemajuan Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang senantiasa diberikan anggota dewan terhadap kemajuan Kabupaten Asahan.
“Semoga sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” tambahnya.
Dikatakannya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 juga memberikan bukti bahwasanya semua pihak telah bersama-sama saling membantu dan mengingatkan agar terus memperbaiki serta menyempurnakan segala kekurangan untuk bisa mencapai hasil yang lebih baik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum yang telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi Nurani Keadilan yang telah dirangkum dalam 3 hal pokok.
Berikut 3 hal pokok yang dirangkum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, yakni:
1. Yang berkaitan dengan permasalahan dalam pencapaian target pendapatan daerah.
2. Yang berkaitan dengan permasalahan penyerapan belanja daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang nantinya akan di tetapkan untuk dapat dipergunakan dalam perubahan APBD tahun 2021.
3. Beberapa masukan berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemkab Asahan telah bekerjasama dengan Bank Indonesia Cabang Pematang Siantar dan tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak daerah serta kedepan kita juga akan mempertimbangkan penggunaan Quick Response Code Indinesia Standard (QRIS) untuk mendukung tata kelola dan mengintegrasikan pendapatan dan pengeluaran daerah,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan menurunnya belanja daerah, ia mengatakan, hal ini dikarenakan keterlambatan regulasi tentang aturan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang di hadapi pada tahun 2020.
Maka dari itu, hal ini mempengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat di eksekusi awal tahun, perubahan penganggaran dari pusat juga sangat mempengaruhi penyerapan belanja.
“Kita berharap kondisi keuangan yang kita alami di tahun 2020, bisa menjadi antisipasi sekaligus pemicu dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2021, pandemi yang masih melanda menjadikan kita lebih terampil dalam mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan terkait SILPA, SILPA adalah selisih surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam laporan arus kas secara umum, bahwa seharusnya nilai yang tercantum pada SILPA dan saldo adalah sama, namun tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan angka yang disebabkan disajikannya transaksi non anggaran pada laporan arus kas.
Perbedaan yang tampak pada laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas tahun 2020 adalah selisih Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan sisa kas tahun 2020 yang belum disetorkan oleh Bendahara.
“SILPA tahun anggaran 2020 yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah, bukan hanya merupakan sisa yang berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tapi juga memperhitungkan sisa kas yang berada di Bendahara, termasuk didalamnya sisa kas dana-dana yang diterima langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), seperti dana JKN dan BOS, serta dana yang dikelola langsung oleh RSUD HAMS dalam pola BLUD,” terangnya.
Kemudian, terkait penanganan pandemi Covid-19 yang sesuai dengan arahan Presiden RI, ia menjelaskan, Pemkab Asahan melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan telah melakukan beberapa upaya penanganan, baik dibidang kesehatan, penanggulangan masyarakat miskin, maupun pemulihan ekonomi.
Upaya-upaya yang dilakukan tidak terlepas dari arahan yang disampaikan pemerintah, baik melalui satuan tugas pusat maupun dari kementerian teknis.
“Dalam penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi sesuai dengan apa yang disampaikan anggota dewan kita akan segera melakukan validasi dan verifikasi penerima bantuan langsung tunai, yang akan dilakukan secara periodik, agar lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Terakhir, pada bidang pendidikan, ia menjelaskan, bahwa Pemkab Asahan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sejak awal Juli 2020 telah mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah dan melindungi warga satuan pendidikan dari penyebaran Covid-19.
“Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, kita harus mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Asahan selalu proaktif dan tetap berupaya dalam mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” pungkasnya (Andi)