Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKabupaten Asahan

Bupati Surya Sampaikan LKPJ APBD 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Asahan, Ini Paparannya

×

Bupati Surya Sampaikan LKPJ APBD 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Asahan, Ini Paparannya

Sebarkan artikel ini

Warganet.co, Asahan – Bupati Asahan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2020 pada rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Rabu (16/6/2021).

Dalam laporannya, Bupati Asahan, Surya mengatakan, LKPJ APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.

“Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam dua tahap, dimana dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,” ujarnya.

Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini merupakan yang ke 4 kalinya di peroleh oleh Kabupaten Asahan.

“Pencapainya WTP ke 4 kalinya tidak lepas dari kerjasama semua jajaran Pemda dan seluruh anggota DPRD, diharapkan ini menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di Kabupaten Asahan yang dapat memberikan kolerasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 ini mengalami surplus berupa sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebesar Rp 41.926.162.054,20, didalamnya sudah termasuk sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), dana tunjangan profesi guru, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Kemudian, realisasi APBD tahun anggaran 2020, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. PAD yang sah, di anggarkan setelah perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 % dari yang dianggarkan.

Selain itu, pendapatan transfer yang terdiri dari, transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 % dari anggaran yang telah ditetapkan dan lainnya.

Maka, pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 % dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Dalam pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan penggunaan belanja daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas,” cetusnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada Ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Asahan tersebut tentang capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah pada tahun 2020 yang terdiri dari:

– Belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial dengan realisasi sebesar Rp 1.131.523.138.340,38 atau 92,33 % dari anggaran sebesar Rp.1.225.506.277.363,50.

– Belanja modal yang terdiri dari, belanja tanah, belanja peralatan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya dengan realisasi sebesar Rp 146.983.023.065,25 atau 93,77 % dari anggaran sebesar Rp 156.741.312.747,22.

– Belanja tak terduga dengan realisasi sebesar Rp 49.621.502.767,60 dari anggaran sebesar Rp 58.280.517.421,00 atau 85,14 % dari anggaran yang di tetapkan.

– Transfer bagi hasil pajak daerah, yang terdiri dari, transfer bantuan keuangan ke desa dan transfer bantuan keuangan lainnya, dengan realisasi sebesar Rp 275.053.062.758,00 atau 99,99 % dari anggaran sebesar Rp 275.075.685.300,00.

Dari sisi penerimaan pembiayaan daerah dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 19.992.218.269,44 dengan realisasi sebesar Rp 20.069.327.159,89 atau mencapai 100,39 %.

Selanjutnya, dari sisi pengeluaran pembiayaan dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000.000.00 dan direalisasikan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 atau mencapai 100 %, yang juga merupakan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut.

“Selama periode tahun 2020 SILPA Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih Pemerintah Kabupaten Asahan adalah sebesar Rp 41.926.162.054,20,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan gambaran tentang posisi keuangan Pemkab Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam neraca daerah Pemkab Asahan, sebagai berikut:

1. Nilai aset per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 3.524.292.903.988,33 dengan perincian sebagai berikut, nilai aset lancar adalah sebesar Rp 112.399.270.397,15, nilai investasi jangka panjang sebesar Rp 75.913.533.168,08, nilai aset tetap sebesar Rp 3.307.417.103.316,80 dan nilai aset lainnya sebesar Rp 28.562.997.106,30.

2. Jumlah kewajiban Pemkab Asahan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 7.813.912.282,00.

3. Ekuitas dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2020 adalah sejumlah Rp 3.516.478.991.706,33.

“Pemerintah Kabupaten Asahan selama tahun 2020 mengalami surplus – LO sebesar Rp 44.615.780.357,93,” katanya.

Terhadap, laporan arus kas atau Laporan yang menggambarkan tentang penerimaan dan pengeluaran kas daerah Kabupaten Asahan selama tahun anggaran 2020. Ia menyampaikan, bahwasanya Pemkab Asahan tahun 2020 mencatat saldo awal kas daerah sebesar Rp 20.220.279.465,43. Namun, selama tahun anggaran 2020 terdapat kenaikan kas sebesar Rp 21.783.346 921,77, sehingga saldo akhir kas menjadi sebesar Rp 42.003.626.387,20.

Terakhir, ia melaporkan perubahan ekuitas, dimana jumlah ekuitas Pemkab Asahan tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.516.478.991.706,33, yang terdiri dari, ekuitas awal tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.461.403.538.209,83, surplus – LO tahun 2020 sebesar Rp 44.615.780.357,93 dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar dari laporan keuangan sebesar Rp 10.459.673.138,57. (Andi)