Warganet.co, Asahan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi akselerasi kepemilikan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Lurah dan perangkat kelurahan se-Kecamatan Kota Kisaran Timur di Aula Abdi Praja kantor Camat Kota Kisaran Timur, Kamis (10/6/2021).
Plt Camat Kota Kisaran Timur, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat menambah pengetahuan tentang pentingnya akte kelahiran dan KIA bagi masyarakat.
“Kepemilikan akte kelahiran dan KIA ini sangat penting bagi masyarakat kita, karena saat ini setiap urusan administrasi wajib melampirkan akte kelahiran beserta KIA,” ucap Rahmat yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan.
Untuk itu, ia meminta, kepada pihak kelurahan se-Kecamatan Kota Kisaran Timur untuk “menjemput bola” dalam membantu masyarakat dalam mengurus akte kelahiran dan KIA, sehingga tidak ada lagi masyarakat di Kecamatan Kota Kisaran Timur yang tidak memiliki dokumen tersebut.
“Sebagai pelayanan masyarakat, kita harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan mempermudah setiap urusan mereka, serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mensukseskan visi dan misinya,” pungkasnya.
Sementara, dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan, Supriyanto mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh Kecamatan Kota Kisaran Timur dalam “menjemput bola”.
“Dalam hal ini, saya berharap tekad ini dapat di ikuti oleh kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, untuk Kecamatan Kota Kisaran Timur jumlah warga yang belum mengurus akte kelahiran cukup banyak. Oleh sebab itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan kecamatan dalam melengkapi administrasi kependudukan gratis ini.
Kemudian, kepada Lurah se-Kecamatan Kota Kisaran Timur, ia berharap agar lebih mengaktifkan perangkatnya, terutama kepling yang nantinya bertugas untuk mendata masyarakatnya.
Terakhir, ia mengingatkan kepada seluruh Lurah agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat pendatang yang berusia di atas 18 tahun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Andi)