Warganet.co, Asahan – Dengan melakukan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama Bupati Asahan meresmikan gedung sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6/2021).
Gedung sidang anak yang diresmikan tersebut memiliki 2 lantai, terdiri dari ruang sidang anak, ruang tananan anak, ruang tunggu ramah anak, ruang telekonfrens, dan ruang diversi.
Ketua PN Kisaran, Ulina Marbun menjelaskan, bahwa pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini adalah amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan, diantaranya mengutamakan keadilan restoratif, yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh penuntut umum anak dan hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.
Kemudian, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dana pada APBD tahun 2020, sehingga gedung sidang anak ini dapat terwujud.
Sementara, dalam kesempatan itu, Bupati Asahan, Surya berharap, dengan pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di PN Kisaran, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan butuh perhatian khusus dalam penanganannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat Kabupaten Asahan, saya menyampaikan apresiasi atas peresmian gedung sidang anak pada Pengadilan Negeri Kisaran. Semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan hukum,” pungkasnya.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono dalam sambutannya mengatakan, mengacu pada UU SPPA No. 11 tahun 2012, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.
“Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” ucapnya.
Terakhir, ia berharap, dengan keberadaan gedung sidang anak ini, dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak, baik sebagai anak nakal, korban maupun sebagai saksi. (Andi)