Scroll untuk baca artikel
Galeri FotoIndragiri Hilir

Bupati Inhil Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negri Indragiri Hilir

×

Bupati Inhil Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negri Indragiri Hilir

Sebarkan artikel ini

INHIL – Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2021 di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan, Selasa (25/5/2021).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan dari 91 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Sementara itu Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang – undang”, ujar H. M. Wardan.

“Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat, mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku”, ujar Bupati menutup sambutannya.

Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

(Galeri Foto)