Warganet.co, Asahan – Wakil Bupati Asahan menyerahkan petikan surat keputusan Bupati Asahan nomor 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Jumat (21/5/2021).
Kepala BKD Kabupaten Asahan, Nazaruddin mengatakan, tujuan pengangkatan PPPK ini adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawaian negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap tenaga honorer Eks THK II.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan pengadaan PPPK ini dimulai sejak bulan Februari 2019 dengan jumlah pendaftar sebanyak 201 orang. Kemudian, setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka dihasilkan sebanyak 141 orang dinyatakan lulus seleksi.
“Dari 141 orang tersebut, 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia. 140 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut, tenaga guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki 12 orang dan perempuan 67 orang. Sedangkan tenaga penyuluh pertanian, terdiri dari laki-laki 46 orang dan perempuan 15 orang,” jelasnya.
Sementara, dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar berharap agar para PPPK Pemkab Asahan yang baru diangkat dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi.
“Selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada para PPPK Pemkab Asahan untuk loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya.
“Tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara. Karena, dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2019 tentang manajemen PPPK, kinerja PPPK akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja kedepannya. Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja dibuat dalam waktu 1 tahun.
“Saudara tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrakkerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN. Dan, diingatkan pada saudara-saudari untuk tidak mencari-cari dukungan, backing, kekuatan dari luar agar saudara-saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas pada saudara-saudari,” tegasnya.
Terakhir, ia meminta agar Kepala Unit Kerja dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerja masing-masing.
“Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa,” pungkasnya. (Andi)