Warganet.co, Batu Bara – Untuk tahap kedua, Bupati Batu Bara kembali melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020 – 2026 yang berada di 27 Desa. Pelantikan ini di laksanakan secara virtual di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading, Selasa (18/5/2021).
“Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat,” ucap Bupati Batu Bara, Zahir.
Secara umum, BPD mempunyai kewenangan, diantaranya membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dengan pemerintah desa,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1442 H, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin kepada seluruh peserta yang hadir.
“Semoga di bulan Syawal ini Virus Covid-19 berakhir di Indonesia, khususnya Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya. (Supariono)