WARGANET.CO, INHIL – Kebijakan kenaikan tarif tagihan pelanggan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri di kala pandemi Covid-19 menuai pro dan kontra. Pengguna Air Tirta Indragiri warga Tembilahan Hulu, Muridi Susandi sangat menyayangkan pengambilan kebijakan dianggap tidak objektif.
Muridi Susandi menilai, kenaikan tarif itu dilakukan dengan sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang rapuh setelah dilanda pandemi covid-19.
“Kita ini kan baru masa pemulihan ekonomi. Lalu, datang lagi lonjakan covid-19 di tahun ini. Semestinya, rentetan pandemi covid-19 yang melanda ini menjadi pertimbangan oleh PDAM Tirta Indragiri sebelum mengambil keputusan naik tarif,” kata pria yang kerap disapa Sandi ini, Sabtu (8/5/2021) melalui sambungan seluler.
Dengan alasan selalu mengalami kerugian, PDAM Tirta Indragiri memutuskan untuk menaikkan tarif. Keputusan itu, diungkapkan Sandi, juga kurang tepat. Sandi menyarankan, agar pihak PDAM Tirta Indragiri melakukan pendataan ulang pelanggan dan tunggakan serta melakukan penagihan hingga menerapkan sanksi dengan cara-cara yang santun.
“Tertib dulu administrasinya PDAM Tirta Indragiri, baru bicara untung rugi. Kalau sudah tertib, margin keuntungan pun akan kian melebar tanpa perlu menaikkan tarif pelanggan. Saya yakin itu,” tukas Sandi.
Sebelumnya, PDAM Tirta Indragiri mengumumkan akan memberlakukan tarif baru bagi pelanggannya. Kenaikan tarif baru biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter pelanggan dilakukan dengan alasan upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta demi menyelamatkan kondisi menajemen perusahaan.
Menurut pihak PDAM Tirta Indragiri, kenaikan tarif pelanggan ini dilakukan setelah 10 tahun terakhir belum diberlakukan kenaikan tarif. Kenaikan tarif air bersih ini dipatok pada harga Rp 63.000,- per 10 Kubik dari yang sebelumnya hanya Rp 50.000,- per 10 kubik.