WARGANET.CO, INHIL– Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Forkopimda Kabupaten Inhil menyepakati pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes).
Tak main-main, sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi kurungan bagi warga yang membandel dan ditemukan melanggar protokol kesehatan 3 kali berturut-turut.
Sementara, bagi pelanggar yang baru pertama kali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan area pemakaman khusus Covid-19.
“Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhil,” kata Bupati usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhil yang membahas tentang langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah peningkatan kasus Covid-19, Senin (3/5/2021) di Tembilahan, dikutip Nusaperdana.com
Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Bupati Inhil berharap semua dapat bersinergi menegakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19.