Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKabupaten Asahan

Bupati Surya dan DPRD Provsu Bahas Pengelolaan Sampah di Asahan

×

Bupati Surya dan DPRD Provsu Bahas Pengelolaan Sampah di Asahan

Sebarkan artikel ini

Warganet.co, Asahan – Bupati Asahan menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Kunjungan tersebut dalam rangka mencari masukan terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan persampahan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut, Thomas Dachi menjelaskan kunjungan ini untuk membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah.

Permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk.

Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidakpedulian dan kurangnya kesadaran dalam pengurusan sampah.

Oleh karena itu, peran dari dua pihak, yaitu masyarakat dan pemerintah daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent.

Dari sisi masyarakat, dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud, yakni UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Tentunya, hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah, yaitu peraturan daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

Oleh karenanya, Bapemperda DPRD Sumatera Utara pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah dimaksud, serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.

Sementara itu, Bupati Asahan, Surya dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan.

“Semoga dengan kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik kedepan,” pungkasnya. (Andi)