WARGANET.CO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Provinsi Riau. Total investasi proyek ini sebesar Rp585,3 miliar.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan pemenang lelang proyek ini adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Nantinya, proyek ini akan terdiri dari tiga ruas jalan, yakni Jl Simpang Kayu Ara-Batas Kabupaten Pelalawan, Jl Batas Pelalawan-Sikijang Mati, dan Jl Sikijang Mati-Simpang Lago.
“Termasuk di dalamnya perbaikan empat unit jembatan di Jl Sikijang Mati-Simpang Lago,” ujar Eko dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Proyek KPBU Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Provinsi Riau, Senin (12/4).
Ia mengatakan masa kerja sama atau konsesi proyek ini 15 tahun. Rinciannya, tiga tahun konstruksi dan 12 tahun masa pengoperasian.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penandatanganan kerja sama ini adalah proyek KPBU jalan non tol kedua. Sebelumnya, pemerintah sudah meneken proyek KPBU Jalan Lintas Timur Sumatra Selatan.
“Ini adalah jalan non tol kedua setelah sebelumnya KPBU Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan pada Januari 2021 lalu,” terang Luky.
Ia menyatakan proyek KPBU akan meringankan beban pemerintah. Pasalnya, sebagian dana proyek akan ditanggung oleh pemenang lelang.
“Kementerian PUPR harus shifting belanja, preservasi jalan yang biasanya dialokasikan lewat belanja modal sekarang menjadi skema KPBU,” kata Luky.
Kementerian Keuangan, tambah dia, akan terus mendukung kontrak KPBU Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra Provinsi Riau dan Sumatra Selatan. Ia akan melakukan monitoring penjaminan dan pengawasan secara berkala. (CNNi)