WARGANET.CO, INHIL – Operasi Yustisi oleh petugas Satpol PP, TNI, Polri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil amankan 13 pasang tanpa dokumen sah atau bukan suami istri di Hotel, Wisma bahkan Kos-kosan, Jumat (27/3/2021) dini hari.
Data hasil Yustisi Hotel di Tembilahan:
– MA (24) – WM (17)
– WK (26) – AA (24)
– AH (40) – SS (29).
Data hasil Yustisi Wisma Tembilahan dan Tembilahan Hulu:
– S (40) dan NF (27)
– MI (25) dan A (19)
– MF (22) dan Ar (19)
– US (25) dan SN (22)
– L (48) dan LH (22)
– AR (22) dan NW (18)
– MZ (21) dan N (17)
– A (18) dan DS (19)
– MR (33) dan WN (18)
– II (22) indikasi.
Data hasil Yustisi Kamar Kos-kosan:
– Th (23) – TS (30).
Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi, melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP, H. Mukhlis menjelaskan Rata-rata alamat pasangan yang terjaring yustisi tersebut dari berbagai daerah, bahkan di luar Kabupaten Inhil.
“Ini merupakan cara kami untuk membuat efek jera terhadap pasangan yang tidak memiliki ikatan yang sah. Dalam penanganan, pelanggar tidak kami lepaskan begitu saja, kami data, kami periksa sesuai dengan prosedur lalu kami persilahkan pihak keluarga untuk menjemput mereka,” jelasnya.
Dia berharap kepada orang tua di luar sana agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Anak-anak perlu pengetahuan agama, sehingga kedepan menjadi generasi muda yang terarah.
“Kepada pemilik usaha untuk membantu tugas kami dan menjadi agen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Selain itu harus selektif dalam menerima tamu, siapa yang ingin menginap adalah pasangan yang sah atau memiliki hubungan kekeluargaan,” lanjutnya.
Dijelaskannya Yustisi ini pertama kali terlaksana pada tahun 2021 dan dengan Yustisi ini agar masyarakat Inhil menyadari serta menjaga lingkungan dari hal negatif.