Diduga Pelaku Pembobol Rumah di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

WARGANET.CO, TANJUNG BALAI – Personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tersangka berinisial RS diduga pelaku pembobol rumah.

Tersangka RS sendiri merupakan warga Jalan HM Yatim, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

Melalui rilisnya, Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol Sendiman Purba membenarkan proses penangkapan tersangka pembobol rumah warga tersebut, Selasa (2/3/2021).

Ia menjelaskan, pada tanggal 27 Februari 2021, sekira pukul 23.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh RS di rumah korban atas nama Ismed di Jalan Ade Irma, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

“Telah terjadi pencurian 1 TV LCD, 1 tablet merek Samsung, 1 Playstation 2, yang diambil oleh pelaku (lidik) dari dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban,” ujarnya.

Kemudian, korban yang merupakan warga Gang Kedondong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai melaporkan permasalahan tersebut ke kantor Polsek Tanjung Balai Selatan dengan nomor LP/07/III/2021/SU/ResT.Balai/Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 1 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan proses pencarian terhadap tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Maret 2021, sekira pukul 13.00 Wib, tim gabungan Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang tengah berada dirumahnya.

“Personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda H.A Karo-karo berhasil melakukan penangkapan pada tersangka tersebut sekira pukul 14.00 Wib,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 unit Playstation 2, 1 unit Tablet merk Samsung dan lainnya.

Pasca berhasil mengamankan tersangka, tim gabungan Polres Tanjung Balai membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Polsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani proses penyelidilan lebih lanjut. (Supariono)

Pos terkait