Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ciduk Tersangka Pelaku Bongkar Rumah di Warnet

WARGANET.CO, TANJUNG BALAI– Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di Mesjid Al Ihsan, Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka IPPS, Sabtu (20/2/2021).

IPPS merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Kangkung I, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang ditangkap di salah satu warnet di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Ia menjelaskan, pada tanggal 17 Februari 2021, Polsek Datuk Bandar mendapat laporan kasus pencurian dengan pemberatan dari warga Jalan H.M. Nur, Gang Suka Ramai Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai atas nama Syahrudin Panjaitan.

Laporan tersebut diterima Polsek Datuk Bandar dengan nomor LP/14/II/2021/SU/ResT.Balai/SekBandar tanggal 17 Februari 2021.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra A. Karo-karo melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Berawal dari hasil rekaman CCTV Mesjid Al Ihsan yang terletak di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan kepling serta masyarakat, sehingga Kanit Reskrim bersama personil Polsek Datuk Bandar mengetahui pelaku pencurian,” ujarnya.

Setelah mengetahui tersangka pelaku pencurian, personil Polsek Datuk Bandar kemudian mencari keberadaan tersangka dan menemukan tersangka sedang berada di dalam sebuah warnet.

“Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam warnet,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mangamankan berbagai barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5145 QAI lengkap dengan surat-suratnya, 1 unit kamera merek Sony dan lain sebagainya.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui perbuatan jahatnya dan langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Terkait kasus ini, Polsek Datuk Bandar menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH Pidana. (Suparino)

Pos terkait