RIAU, WARGANET.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi. Dalam dua waktu dua hari Penyidik KPK telah memeriksa 13 (tiga belas) saksi terkait proyek Jalam Lingkar Duri Bengkalis Provinsi Riau.
Penyidik KPK kembali penambahan pemeriksaan 6 (enam) saksi yang didominasi dari PNS bertugas di Pemerintah Bengkalis. Saksi PNS tersebut 2 (dua) pejabat dan sisanya PNS.
“Hari ini, Rabu, (17/2/2021) dilakukan pemeriksaan saksi MB Tipikor proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi- Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 s/d TA 2015,” ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, (17/2/2021).
Sejumlah saksi diperiksa dilakukan di Kepolisian Daerah Riau yaitu, Tarmizi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Bengkalis, Syafrizan selaku Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Wandala Adi Putra, Rafiq dan Edi Sucipto.
“Saksi diperiksa pejabat dan PNS yang bertugas dilingkungan di Pemeintah Kabupaten Bengkalis,” kata Ali.
Seperti diberitakan, PT Anugerah Niaga Nusantara (ANN) adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.
“Dari kegiatan tsb diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.
Tersangka HS, salah satu dari 10 (sepuluh) tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Sumber: Satelit