WARGANET.CO, ASAHAN – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di Jakarta mengelar sidang putusan terkait beberapa gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, salah satunya Pilkada Kabupaten Asahan.
Dalam sidang virtual tersebut, MK menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh pemohon dalam hal ini adalah Nurhajizah – Henri Siregar (Nuri).
Berdasarkan putusan MK tersebut, pemenang Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020, yakni Surya – Taufik secara sah akan ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
“MK tidak menerima permohonan pemohon,” kata Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat dikonfirmasi lewat seluler, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan tersebut, KPUD Kabupaten Asahan akan segera menggelar rapat pleno setelah surat keputusan dari MK diterima.
“Selanjutnya, KPU Asahan akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Asahan,” pungkasnya. (Supariono)