WARGANET.CO, ASAHAN – Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan di Markas Polres (Mapolres) Asahan, Rabu (17/2/2021).
Tiga kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Asahan, diantaranya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri (S) terhadap putri tirinya sendiri, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru (AS) terhadap siswinya sendiri dan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung (SS) terhadap putri kandungnya sendiri.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadhani dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin mengatakan, ada 3 laporan polisi terkait pencabulan anak dibawah umur.
“Jadi motif yang dilakukan, terutama masalah nafsu. Kemudian memberikan suatu janji, bujuk rayu terhadap korban. Sehingga korban mau melakukan seperti yang pelaku inginkan,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Polres Asahan menjerat para pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU perlindungan anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokoknya. Karena, para pelaku berada dilingkungannya sendiri, ayah dan tenaga pendidik,” tegasnya.
Sementara, ditempat yang sama, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Awaluddin mengapresiasi reaksi cepat yang dilakukan oleh Polres Asahan dalam mengamankan para pelaku pencabulan.
Lebih lanjut, terkait kasus ini, KPAD Kabupaten Asahan akan menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberlakukan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang pengkebirian.
Bahkan, ia juga menjelaskan, tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan tata cara pengkebirian, sebagaimana diatur dalam PP no 7 tahun 2020.
Maka dari itu, ia menegaskan, KPAD Kabupaten Asahan akan menyurati Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberlakukan Perpu nomor 1 tahun 2016 ini.
“Mungkin nanti kami bisa koordinasikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan untuk bisa menerapkan ini. Karena pelakunya orang tua kandung dan orang tua sendiri serta juga guru yang seharusnya melindungi anaknya dari segala bentuk kejahatan,” pungkasnya. (Supariono)