INHIL, WARGANET.CO – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti tidak masuk 10 orang penerima vaksin pertama.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Inhil, dr Afrizal saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler, Jumat (29/1/2021) sore.
Ketidak ikut serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil karna batas umur yang sudah ditentukan sebagai penerima vaksin sinovac melebihi batas dan keadaan Wakil Bupati tidak memungkinkan sebagai penerima vaksin sinovac pertama.
“Sebenarnya bapak Bupati dan Wakil Bupati Inhil mau sebagai penerima vaksin pertama di Inhil, setelah di cek-cek hanya kendala batas umur. Jadi diwakilkan kepada unsur Forkopimda yang lain,” kata dr Afrizal.
Dijelaskannya, penerima vaksin sinovac harus dalam keadaan sehat dan minimal umur 18 tahun, maksimal 59 tahun.
“Nanti akan ada vaksin gelombang berikutnya selain vaksin sinovac, vaksin itu nanti boleh untuk orang diatas umur 59 tahun,”lanjutnnya.
Dia menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Inhil jangan takut untuk vaksin, karna vaksin ini aman dan halal serta tidak ada efek samping.
“Seperti penerima vaksin 10 orang pertama tadi tidak ada keluhan,” pungkasnya.
Diketahui penyuntikan vaksin sinovac tahap pertama dipusatkan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Jum’at (29/1/2021) pagi, disaksikan langsung Wakil Bupati Inhil. Kemudian 10 orang penerima vaksin sinovac pertama Dandim 0314/Inhil, Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasat Polair Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua PCNU, Kadiskes, Ketua IDI, Kepala DP2KBP3A dan Ketua PWI Inhil.
Penulis: Ayen