Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

5 Orang Warga Inhil Diamankan Polisi Miliki Sabu dan Pil Ekstasi

×

5 Orang Warga Inhil Diamankan Polisi Miliki Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

INHIL– Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy pada 5 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 wib di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota.

Adapun 6 tersangka tersebut berinisial

  • SA (38) residivis kasus narkoba, alamat Tembilahan Kota,
  • JU (47) residivis kasus narkoba, alamat Tembilahan Kota,
  • EI (44) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Kecamatan Mandah,
  • SY (43) residivis kasus narkoba) alamat Tembilahan kota,
  • RAM (24) warga Tembilahan Kota,
  • FI (24), warga Tembilahan kota.

Selain para pelaku, Sat Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Extacy warna merah dan 8 paket Shabu, 1 Unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 (lima) orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI,” ujarnya.

Disaksikan ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Shabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar.

“Selain itu, 5 paket Shabu ditemukan dilantai, 1 paket Shabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap Shabu tergeletak dilantai. Uang Tunai Rp. 680.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan disaku sebelah kiri SA,” jelas AKP Warno.

Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone. 17 butir pil Extacy warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari RAM.

“Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Shabu total beratnya belum ditimbang,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa,

  • Sebanyak 5 paket shabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA,
  • 1 paket shabu milik JU dibeli dari SA,
  • 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA,
  • Narkotika jenis pil extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan.