Warganet.co, Batu Bara – Bupati Batu Bara, Zahir memimpin kegiatan razia tempat keramaian pada malam tahun baru di sejumlah tempat, Jumat (1/1/2021).
Selain Bupati, razia juga dilakukan bersama Kapolres, Dandim 0208 Asahan dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Batu Bara.
Digelarnya razia tersebut untuk membubarkan masyarakat yang tidak menaati aturan protokol kesehatan.
Razia tersebut tidak memandang bulu, semua tempat yang mengundang keramaian ditertibkan.
Seperti tempat hiburan karaoke milik salah seorang pejabat daerah Kabupaten Batu Bara di Kecamatan Talawi, turut juga ditertibkan.
Tempat karaoke tersebut tidak menaati peraturan protokol kesehatan, banyak pengunjung dan penjaga karaoke tidak menggunakan masker.
Hal tersebut dikatakan Bupati Batu Bara, Zahir di lokasi razia.
Ia juga menegaskan, tempat hiburan tidak dilarang untuk dibuka, namun harus menaati peraturan protokol kesehatan dan harus mendapat izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, razia ini diberlakukan untuk menekan peningkatan jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.
Ditempat yang sama, Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, sebanyak 150 orang personil gabungan diturunkan untuk mengamankan seluruh tempat hiburan yang berada diwilayah Kabupaten Batu Bara. (Supariono)